Apakah semua barang bisa diekspor?
Ini pertanyaan yang muncul di benak sahabat UKM yang baru mau memulai bisnis ekspor. Jawabannya, tidak semua barang bebas untuk diekspor. Terdapat beberapa barang yang dilarang dan dibatasi untuk ekspor. Ini yang biasa dinamakan dengan Lartas (Larangan dan Pembatasan). Jadi ini penting sekali untuk diketahui sahabat UKM. Jangan sampai kita sudah mempersiapkannya dengan baik, namun terhalang oleh Lartas ini.
Lartas dilakukan tergantung dari kebijakan perdagangan dari pemerintah RI. Selain itu, kita juga perlu melihat. Selain kebijakan Lartas ekspor pemerintah RI, kita juga perlu melihat kebijakan Lartas impor pemerintah negara tujuan ekspor kita. Disini kita akan membahas terlebih dahulu kebijakan Lartas dari pemerintah RI.
Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Ekspor
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”, barang Ekspor dikelompokan kedalam 3 kategori yaitu Barang Dilarang Ekspor, Barang Dibatasi Ekspor, dan Barang Bebas Ekspor. Jadi, sahabat UKM dapat mengekspor barang apapun dengan bebas kecuali yang dilarang dan dibatasi sesuai kebijakan pemerintah.
Larangan dan pembatasan, atau biasa kita singkat sebagai Lartas, penting untuk diketahui dalam melakukan ekspor. Lartas sebetulnya terbagi menjadi lartas ekspor dan lartas impor. Namun, di artikel ini kita akan fokus membahas larangan dan pembatasan pada ekspor.
Sahabat UKM bisa dengan mudah untuk mengetahui kebijakan Lartas ini dari HS Code-nya. Segala informasi Lartas ini bisa diketahui pada portal INSW (Indonesia National Single Window), Inatrade (dari Kemendag RI), dan portal BTKI Bea Cukai berdasarkan HS-Code barang ekspornya. Bagi yang belum paham, bisa baca artikel Memahami Kode Klasifikasi Barang Ekspor-Impor.
Sebelum Mengekspor, Pahami Dulu Barang Yang Dilarang dan Dibatasi Ekspornya

