Masih bingung dengan L/C? mari kita bahas prosedur ekspor rinci yang menggunakan L/C:
- Importir mengisi formulir L/C di bank yang digunakan di negaranya (bank importir). Di dalamnya, dijelaskan tentang detail produk yang dibeli yang diantaranya adalah jenis, harga, jumlah, spesifikasi, waktu pengiriman, alamat tujuan pengiriman, serta dokumen-dokumen ekspor yang diminta oleh importir.
- Importir menitipkan 100% uang senilai total invoice dari produk yang dibeli kepada bank importir.
- Bank importir mengirimkan L/C ke bank yang digunakan eksportir di Indonesia (bank eksportir).
- Bank eksportir mengirim pemberitahuan ke eksportir bahwa bank telah menerima L/C dari bank importir.
- Setelah mendapatkan L/C, eksportir menyiapkan barang ekspor. Lalu, eksportir menentukan jadwal pengiriman barang.
- Eksportir mengurus PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan semua dokumen ekspor yang diminta importir seperti tertulis dalam L/C. Baca artikel Mempersiapkan Dokumen Ekspor untuk tahu selengkapnya.
- Eksportir melakukan proses pengiriman barang, bisa menggunakan jasa forwarder.
- Jika L/C membutuhkan pemeriksaan barang oleh surveyor (atau disebut Pre-Shipment Inspection), pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemuatan barang.
- Setelah kapal pengiriman berangkat, perusahaan pelayaran (shipping company) menerbitkan Bill of Lading (B/L).
- B/L dan semua dokumen yang diminta dibawa ke bank eksportir.
- Segala dokumen diperiksa oleh bank eksportir. Jika dinyatakan sudah sesuai dan lengkap, dokumen-tersebut dikirimkan oleh bank eksportir ke bank importir.
- Setelah dokumen tersebut diterima oleh bank importir, uang akan cair dari bank importir ke bank eksportir, tanpa menunggu barang tiba di tangan importir.
- Bank importir menyerahkan semua dokumen ekspor kepada importir.
- Dengan memegang dokumen-dokumen ekspor yang diserahkan oleh bank, maka importir dapat mengambil barang ekspor tersebut di pelabuhan tujuan dengan menemui perwakilan perusahaan pelayaran yang ada di pelabuhan.