Information

Mengenal Metode Pembayaran Ekspor “Letter of Credit (L/C)”

Metode pembayaran L/C memungkinkan sahabat UKM menerima pembayaran dari importir, setelah produk dan dokumen dikirimkan, tetapi tidak perlu menunggu konfirmasi diterimanya produk di importir. Jadi ini seperti surat jaminan dari importir yang memastikan pembayaran kepada eksportir.

Dalam metode pembayaran L/C, pembeli/importir adalah yang membuat surat L/C untuk menitipkan 100% dananya di salah satu bank yang ada di negaranya (kita sebut bank importir). Kemudian, L/C ini akan dikirim oleh bank importir kepada bank yang digunakan oleh eksportir di Indonesia (kita sebut bank eksportir). Setelah eksportir menyerahkan dokumen ekspor ke bank eksportir, maka dokumen tersebut akan diteruskan ke bank eksportir. Lalu, dana akan ditransfer dari bank eksportir ke bank importir, tanpa menunggu barang diterima oleh importir.

Di dalam L/C, dicantumkan secara rinci detail produk yang diekspor dan syarat dokumen ekspor yang dibutuhkan. Dengan menggunakan L/C, tidak mungkin barang yang diekspor tidak dibayar, sehingga ini sangat aman bagi sahabat UKM gunakan, selama memenuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam L/C. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.