Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat ini dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Diperlukan waktu sekitar satu hari saja untuk mengurus surat ini apabila persyaratan sudah lengkap.
Â
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang dimiliki wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan untuk tanda pengenal atau identitas dari wajib pajak itu sendiri. Nomor wajib pajak ini biasanya dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan untuk menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan juga pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk mendapatkannya, secara pribadi atau lembaga bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Panyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di wilayah tempat tinggal Anda.
Â
Izin Usaha Dagang
UD atau usaha dagang merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh perseorangan itu sendiri. Tanda bukti Usaha Dagang ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di lokasi Anda tinggal.
Â
Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan izin yang diberikan untuk perusahaan, perorangan atau badan hukum untuk mendapatkan izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah dalam rangka penanaman modal. Masa berlaku surat izin ini paling lama tiga tahun dan bisa diperpanjang bila masa berlakunya habis.
Â
Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada badan hukum atau pengusaha untuk melakukan usaha di suatu daerah. Surat izin ini memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah.
Surat Izin Usaha Industri
SIUI adalah surat izin yang diberikan untuk pengusaha menengah ke bawah yang membutuhkan legalitas untuk mendukung usahanya yang bergerak pada bidang industri. Usaha menengah kebawah adalah usaha yang memiliki modal sebesar lima hingga 200 juta Rupiah. Untuk mendapatkannya bisa dengan mengajukan ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
Â
Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin yang disingkat SIUP ini dikeluarkan oleh pemerintan daerah untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Merupakan suatu kewajiban untuk koprasi, perusahaan perorangan atau persekutuan yang melakukan usaha perdagangan untuk mendapat SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan.
Â
Tanda Daftar Perusahaan
TDP yang merupakan singakatan dari Tanda Daftar Perusahaan merupakan bukti badan usaha telah melakukan kewajiban dalam melakukan pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang memiliki kewajiban mendaftar adalah perusahaan yang berbadan hukum, Persekutuan, koperasi dan perorangan.
Â
Tanda Daftar Industri
Tanda Daftar Industri atau TDI merupakan izin untuk melakukan suatu kegiatan industri kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dan tidak termasuk tanah dan bangunan. Bisa mengajukannya kepada dinas perindustrian setempat.
Â
Surat Izin Gangguan
Izin ini biasa juga disebut HO (Hinderordonnatie) yang menyatakan bahwa tidak ada yang keberatan mengenai lokasi usaha yang dijalankan di suatu tempat. Biasanya izin ini untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha pribadi atau badan usaha yang memiliki potensi bahaya kerugian dan gangguan, mengganggu ketentraman dan ketertiban.
Â
Surat Izin Mendirikan Bangunan
IMB merupakan izin untuk membangun dengan maksud memanfaatkan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Tujuan IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan juga tata guna lahan agar nantinya sesuai dengan peruntukan.
Â
Izin BPOM
Izin ini digunakan untuk produsen makanan, minuman juga untuk obat dalam kemasan tertentu. Izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.