Beberapa Definisi dan Arti Pelabuhan
Â
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001, Arti Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
1. Pelabuhan Umum
Arti pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
2. Pelabuhan Daratan
Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.
3. Pelabuhan Khusus
Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu.
4. Penyelenggara Pelabuhan Umum
Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.
5. Pengelola Pelabuhan Khusus
Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus.
6. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan
Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
7. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.