Barang-Barang yang Dilarang Ekspornya
Mengapa ada barang yang dilarang ekspor? Pada dasarnya, kebijakan penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum (termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; hak kekayaan intelektual (HKI); dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Kebijakan pelarangan barang ekspor ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian. Saat ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019, yang efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.
Ada empat bidang yang memiliki barang dilarang ekspor, yaitu:
1. Barang dilarang ekspor di bidang pertanian
2. Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan
3. Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan
4. Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya
Barang-Barang yang Dilarang Ekspornya

