Information

Barang-Barang Yang Dibatasi Ekspornya

Ada juga banyak produk yang dibatasi ekspornya. Maksudnya dibatasi disini adalah sebetulnya diperbolehkan atau tidak dilarang. Jadi, disini sahabat UKM tetap dapat mengekspor barang-barang ini asalkan memiliki perizinan tertentu.

Akan tetapi, untuk mengekspor barang yang dibatasi ini, hanya bisa dilakukan oleh eksportir yang sudah memiliki badan usaha. Sedangkan usaha perseorangan hanya bisa mengekspor barang bebas ekspor.

Beberapa barang dibatasi ekspornya dengan alasan-alasan kuat diantaranya untuk menjamin tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, melindungi lingkungan dan kelestarian alam, meningkatkan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk dan posisi negosiasi. Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan perdagangan internasional di hubungan bilateral, regional, maupun multilateral.

Barang-Barang yang Dibatasi Ekspornya:

1. Kopi
Indonesia merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia. Meskipun kopi memiliki potensi ekspor yang besar, namun terdapat ketentuan yang membatasi ekspornya dari pemerintah. Yang dibatasi ini mencakup semua produk di bawah Sub-Bab 09.01 dan 21.01. Tetapi bagi sahabat UKM yang ingin mengekspor kopi, hanya diwajibkan untuk mengurus perizinan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS).

2. Beras
Beras merupakan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat seluruh dunia sehari-hari. Di sisi lain, Indonesia memiliki pertanian yang begitu luas. Meskipun demikian, konsumsi beras Indonesia merupakan hal paling penting bagi konsumsi makanan masyarakat kita. Karenanya, pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk menjaga ketersediaan beras bagi konsumsi nasional. Sahabat UKM masih bisa mengekspor produk beras asalkan wajib memiliki Persetujuan Ekspor Beras dari Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

3. Kayu
Indonesia memiliki kekayaan yang begitu besar pada hutannya sehingga memiliki potensi kuat untuk mengekspor produk olahan kayu. Akan tetapi, pemerintah membatasi ekspor produk olahan kayu ini agar lebih bernilai ekonomis dan kompetitif di pasar ekspor. Sehingga, pelaku usaha produk olahan kayu dianjurkan untuk mengekspor produk jadi (furnished) dibandingkan mengekspor barang yang setengah jadi (semi furnished) atau bahan baku (raw material). Untuk membatasi hal ini, dibutuhkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk dapat mengekspor produk kayu ini.

4. Sarang Burung Walet
Produk sarang burung walet (HS Code 04.01.00.10) sangat laris di pasar ekspor (terutama di China) karena memiliki manfaat kesehatan yang tinggi bagi yang mengkonsumsinya. Selain itu, sarang burung walet memiliki nilai jual yang tinggi sehingga perlu upaya untuk melestarikan produksi sarang burung walet di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah mengawasi ekspor produk ini. Pelaku usaha untuk dapat mengekspor ini diharuskan untuk memiliki izin Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet dengan rekomendasi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian.

5. Pupuk Urea Non Subsidi
Pupuk merupakan produk penting untuk meningkatkan industri pertanian negara kita. Maka dari itu, perlu adanya menjaga ketersediaan stok pupuk dalam negeri serta mengawasi tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan. Jadi, apakah kita tidak boleh mengekspor pupuk? Yang pasti kita dilarang untuk mengekspor pupuk yang bersubsidi. Tetapi, kita diperbolehkan mengekspor pupuk urea non subsidi asalkan telah dipastikan kebutuhan dalam negeri telah dipenuhi dan tidak mengekspornya dengan jumlah berlebih. Sehingga, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi dari PT. Pupuk indonesia (Persero).

6. Sisa atau Skrap Logam
Industri manufaktur kita membutuhkan sisa atau skrap logam untuk digunakan sebagai bahan bakunya. Sehingga, pemerintah melakukan kebijakan pengawasan untuk menjaga ketersediaan sisa atau skrap logam dalam negeri. Dengan ini, pelaku usaha wajib mendapatkan izin Persetujuan Ekspor Skrap Logam untuk dapat mengekspornya.

7. Tumbuhan Alam dan Satwa Liat (TASL) yang Tidak Dilindungi UU dan Termasuk dalam Daftar CITES
Terdapat berbagai binatang dan tumbuhan yang tidak dibebaskan untuk melakukan ekspor. Untuk dapat mengetahui apa saja daftarnya, sahabat UKM bisa mengeceknya di Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) melalui situsnya. Untuk dapat mengekspornya, pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Ekspor CITES dari Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.

8. Perak dan Emas
Perak dan emas (HS Code 71.06 dan 71.08) merupakan barang yang sangat berharga dan bernilai jual sangat tinggi, karena bisa dijadikan perhiasan dan alat investasi. Oleh karena itu, pemerintah melakukan tata tertib dalam ekspornya. Kedua produk tersebut hanya bisa diekspor bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor Emas dan Perak beserta Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian

9. Intan
Intan juga merupakan komoditas bernilai jual sangat tinggi. Karenanya, perlu dilakukan peningkatan nilai ekonomis intan Indonesia di pasar global. Salah satunya adalah diharuskan mengikuti standar yang ditetapkan KPCS (Kimberly Process Certificate Scheme) yang telah diadopsi oleh para negara produsen intan. Jadi, untuk dapat mengekspor intan, pelaku usaha wajib mendapatkan Persetujuan Ekspor Intan dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

10. Timah Batangan
Banyak juga yang menanyakan apakah bisa untuk mengekspor timah batangan yang dibutuhkan oleh berbagai industri manufaktur. Namun pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap ekspornya untuk menjaga ketersediaan bagi industri dalam negeri. Sehingga, pelaku usaha wajib memiliki izin Persetujuan Ekspor Timah dan Verifikasi Surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.