Pelabelan memiliki standar-standar yang harus dipenuhi pada tiga kategori ini:
1. Standar pada Regulasi Negara Tujuan
Pelabelan wajib mengikuti regulasi yang berlaku pada negara tujuan ekspor. Standar pelabelan ini berbeda-beda pada setiap negara. Karenanya, penting sekali untuk mencari tahu hal ini dari pembeli/importir, dari pihak forwarder, atau dari website bea cukai negara tujuan.
Hal-hal yang umumnya diregulasikan oleh pemerintah negara tujuan pada pelabelan barang ekspor diantaranya adalah informasi ukuran, berat, kualitas, kuantitas, asal produksi, perusahaan produsen, bahan-bahan yang digunakan dalam produksi, serta hak kekayaan intelektual (seperti trademark, patent, copyright). Hampir semua negara melarang informasi pelabelan yang salah atau menipu.
2. Standar pada Pembeli/Importir
Umumnya, pembeli/importir meminta penerapan standar pelabelan pada tiga aspek kemasan (primer, sekunder, tersier). Baca artikel Mempersiapkan Kemasan untuk lebih memahami tiga aspek di bawah.
Pelabelan Kemasan Primer: Layer pertama pada kemasan produk ekspor, yang bersentuhan dengan produk. Pelabelan disini biasanya akan sampai pada konsumen akhir, sehingga krusial sebagai alat pemasaran bagi pembeli/importir dengan mengandung informasi dan gambar dari brand (kecuali transaksi white label atau dikemas kembali). Pelabelan ini sebaiknya dievaluasi dengan karakteristik konsumen negara tujuan, meliputi bahasa, warna, grafis, tulisan.
Pelabelan Kemasan Sekunder: Kemasan yang mengangkut sejumlah kemasan primer. Pelabelan disini biasanya dibutuhkan pembeli/importir sebagai promosi di jalur distribusi ritel. Karenanya, perlu diketahui pula kebutuhan dan preferensi konsumen.
Pelabelan Kemasan Tersier: Kemasan yang melindungi barang ketika pengiriman ekspor. Pelabelan ini dibutuhkan oleh pembeli/importir agar barang sampai ke tujuan dengan tepat. Contoh pelabelan disini adalah pada palet, peti kayu, drum logam, dan plastik.
Pembeli/importir umumnya memberikan segala instruksi yang dibutuhkan pada pelabelan di masing-masing aspek di atas. Sebaiknya pastikan kesepakatan pelabelan ini sebelum melakukan pengiriman barang ke negara tujuan.
3. Standar pada Pengiriman Ekspor
Dalam pengiriman ekspor, tidak ada standar pelabelan yang bersifat wajib, namun ini bersifat sangat penting dalam operasional ekspor. Pastikan bahwa sahabat UKM memperhatikan segala standar pelabelan disini, karena bisa mempengaruhi berhasil atau tidaknya barang ekspor teman-teman ke tujuan.
Yang paling utama adalah pastikan bahwa pelabelan memberikan informasi lengkap mengenai kandungan produk ekspor yang berguna bagi semua pihak terlibat dari bea cukai, agen/broker (jika menggunakannya), pembeli/importir/distributor, toko ritel, sampai konsumen akhir.
Berikut beberapa tips untuk pelabelan yang efektif pada pengiriman ekspor:
- Berikan pelabelan pada setiap kemasan maupun pada kontainer dengan segala informasi yang dibutuhkan. Pastikan bahwa teman-teman mencantumkan negara asal yang tepat pada kemasan.
- Jangan berikan pelabelan pada kemasan barang dengan informasi-informasi yang tidak dibutuhkan. Apalagi jika diinformasikan nilai barang yang sangat mahal, bisa mengundang kesempatan pencurian.
- Jangan mentah-mentah menggunakan format pelabelan yang sebelumnya digunakan. Karena terkadang ini bisa menimbulkan kesalahan atau sudah tidak lagi sesuai standar berlaku.
- Cantumkan pelabelan pada lebih dari satu sisi pada kemasan dan kontainer, sehingga memudahkan perusahaan pengiriman untuk menemukannya. Bahkan tanda pengirim (consignee mark) dan tanda penerima (destination mark) biasanya dicantumkan pada minimal 3 sisi kemasan.
- Mencantumkan simbol-simbol yang dipahami oleh semua negara, yang memberi instruksi pada penanganan barang ekspor. Ini dikarenakan pengiriman ekspor melalui banyak negara dengan bahasa berbeda-beda, sehingga simbol ini sebagai bahasa universal.