Biaya Bea Keluar
Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap beberapa kategori barang ekspor, terutama barang yang tidak diolah. Besarnya biaya ini kebanyakan berupa persentase terhadap total nilai invoice penjualan ekspor. Pembayaran Bea Keluar harus dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) diajukan.
Beberapa barang yang terkena Bea keluar adalah:
- Kulit: 15 - 25% nilai invoice
- Kayu yang sudah diolah (minimal menjadi kayu kaso): 2 - 5% nilai invoice
- Biji kakao: 0 - 15% nilai invoice, kecuali kakao yang diolah (minimal fermentasi) adalah bebas Bea Keluar
- Kelapa Sawit (CPO) dan produk turunannya: 0 - USD 245/MT
- Olahan mineral logam: 0 - 10% nilai invoice
Besarnya Bea Keluar ini tergantung dari pengolahan barang tersebut. Jadi semakin diolah produknya, maka Bea Keluarnya akan semakin kecil.
Biaya Komisi Agen Penjualan (Broker)
Biaya ini dihitung ketika pihak ketiga/agen/broker, baik di dalam maupun luar negeri, membantu mendapatkan kesepakatan atau kontrak penjualan ekspor dengan importir. Besarnya nilai komisi agen tergantung kesepakatan sebelumnya, yang biasanya berkisar 2 - 5% dari total nilai penjualan ekspor.
Jika sahabat UKM memakai penawaran harga FOB, maka perhitungan biaya ekspor berhenti disini.Â
Biaya Pengiriman (Freight)
Ini merupakan biaya yang dikenakan dalam pengiriman produk ekspor dari pelabuhan di Indonesia sampai pelabuhan di negara tujuan. Besaran biaya ini tergantung dari jauhnya negara tujuan dan cara pengiriman barang.
Terdapat beberapa cara dalam pengiriman barang ekspor:
- Courier: Dilakukan dengan berat barang ekspor di kisaran 1 kg. Biaya pengiriman sekitar USD 50 - 100/kg dengan menggunakan DHL, UPS, Fedex, atau TNT. Bahkan, ada yang lebih murah dengan menggunakan EMS, yaitu sekitar Rp 200,000 - 350,000/kg.
- Air Cargo: Dilakukan dengan berat barang ekspor minimum 45 kg, dengan menggunakan pesawat udara. Biaya pengiriman menggunakan air cargo berkisar USD 0.7 - 18/kg.
- Sea Cargo LCL (Less Container Load): Dilakukan dengan berat barang ekspor minimum 1 MT atau pada beberapa tujuan minimum 0.5 MT, menggunakan kapal laut. Pengiriman LCL berarti barang ekspornya tidak full satu container sehingga barangnya digabung bersama barang dari eksportir lain dalam satu container. Biasanya, biaya pengiriman LCL berkisar Rp 500 - 5,000 per kg.
- Sea Cargo FCL (Full Container Load): DIlakukan dengan berat barang ekspor minimum 1 container., menggunakan kapal laut. Jadi, pengiriman FCL artinya barang ekspornya tidak digabung dengan barang eksportir lainnya. Pengiriman ini adalah yang biayanya paling murah. Contohnya ke Singapura hanya USD 80 per 1 container 20 ft. Terdapat beberapa pilihan container seperti 20 ft, 40 ft, atau 40 ft High Cube. Untuk barang ekspor yang memerlukan suhu dingin dapat juga menggunakan reefer container, dengan biaya yang lebih tinggi.
Jika sahabat UKM memakai penawaran harga CFR, maka perhitungan biaya ekspor berhenti disini.