SITC (Standard International Trade Classification) disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1962 sebagai sistem penggolongan produk perdagangan. Penyusunan SITC ini didasari tidak hanya dari sifat material dan fisik produk, namun juga dari tahap pengolahan dan fungsi ekonomi produk tersebut. Hal ini dikarenakan SITC Code bertujuan untuk memfasilitasi analisis ekonomi. Sistem pengkodean SITC meliputi hanya sampai 5 digit.
Di satu sisi, HS (Harmonized System) disusun sejak 1986 yang disepakati dan dipakai oleh hampir semua negara dalam menentukan klasifikasi barang perdagangan dunia. HS Code memiliki digit pengkodean yang lebih banyak dari SITC, bisa hingga 10 digit. Bahkan, klasifikasi utama barang di HS Code (2 digit pertama) juga jauh lebih banyak yakni terdapat 99 kategori. Maka dari itu, HS Code menjelaskan barang perdagangan secara lebih detail daripada SITC Code.
Terdapat beberapa perbedaan utama antara sistem pengkodean SITC dan HS. SITC lebih berfokus pada fungsi ekonomi produk pada berbagai tahap pengolahan, sedangkan HS lebih berfokus pada rincian klasifikasi setiap produk yang lebih tepat dan sistematis. Di Indonesia, SITC digunakan hanya pada laporan neraca pembayaran Indonesia untuk menggolongkan ekspor-impor produk non-migas. HS Code digunakan untuk mengetahui tarif per produk secara rinci. Sehingga, pelaku UKM yang ingin mengekspor lebih penting untuk dapat memahami HS Code daripada SITC Code.
Apa Perbedaan SITC Code dan HS Code?

